Ambon (ANTARA News) - Kejaksaaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Maluku terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal cepat (speed boat) pada Kantor BPJN Wilayah Maluku-Malut tahun 2016.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk dilakukan penghitungan kerugian negara dan kalau sudah rampung baru prosesnya dilanjutkan jaksa sesuai mekanisme sampai penyerahan berkas ke pengadilan," kata Wakil Kajati Maluku Agoes Eryl di Ambon, Senin.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, jaksa telah menetapkan AMM sebagai tersangka.

Nilai proyek pengadaan dua unit speed boat pada BPJN wilayah Maluku-Maluku Utara ini sebesar Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2016, tetapi ada anggaran sekitar Rp1,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak pertengahan November 2018, tim penyidik Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi atas proyek dimaksud.

Mereka yang telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya kontraktor CV Damas Jaya, pembuat badan speed boat, dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.

CV Damas Jaya selaku kontraktor diduga melakukan pengadaan dua unit speed boat yang menyalahi kontrak karena mereka membeli barang yang sudah jadi seharga Rp1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru.

Sementara sisa dana sebesar Rp1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor.

Baca juga: KPK terima 235 laporan indikasi korupsi di Maluku

Baca juga: Jaksa periksa tersangka dugaan korupsi di BPJN

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018