Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa, memvonis Bupati non aktif Kendal Hendi Boedoro penjara lima tahun karena terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp16,709 miliar. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menilai terdakwa telah menggunakan dana tak tersangka APBD Kab Kendal 2003 dan dana alokasi umum Kab Kendal 2003-2004 secara tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Selain pidana lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Hendi untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp3,474 miliar paling lambat satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dan bila tidak dipenuhi akan dipidana satu tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007