Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surachmin menerima surat panggilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan dugaan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Surachmin mengatakan, di Jakarta, Selasa, ia tidak mengetahui alasan dirinya menerima surat itu. Ketika disinggung tentang hubungan surat tersebut dengan statusnya yang menjadi calon pimpinan KPK, Surachmin enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu kenapa saya dipanggil. Saya merasa tidak pernah melakukan tindakan tidak disiplin. Kita tunggu saja besok (Rabu)," katanya ketika ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Surachmin adalah salah seorang dari 10 calon pimpinan KPK dan tercatat sebagai Auditor Ahli Madya di BPK. Menurut dia surat panggilan tersebut diterimanya Senin (17/9) sore. Dalam surat BPK bernomor 01/SP/X/09/2007 disebutkan Surachmin diminta untuk menghadap Inspektur 2 Tim Itama BPK, Eddy Suliantoro, Rabu (19/9) pukul 11.00 WIB di kantor BPK. Berkaitan dengan surat tersebut, pada Selasa siang, Surachmin mendatangi LBH Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta pengacara mendampinginya saat hadir memenuhi panggilan BPK. Sementara, menurut Direktur LBH Jakarta Asfinawati, surat yang dikirimkan BPK tersebut tidak menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Surachmin dan hanya disebutkan melanggar PP No. 30 Tahun 1980. "Dalam PP No.30 Tahun 1980 banyak item pelanggarannya, dan dalam surat itu tidak disebutkan jenis pelanggarannya," katanya. Asfinawati menambahkan kemungkinan surat tersebut dikirimkan bukan untuk menjatuhkan nama baik Surachmin selaku calon pimpinan KPK karena surat panggilan dikirimkan setelah proses seleksi selesai. Namun, ia belum dapat memastikan surat itu dikirimkan berkaitan dengan pernyataan Surachmin dalam wawancara publik dengan Pansel KPK di awal September lalu yang terkesan menyerang BPK. "Kita belum tahu maksud dan tujuannya surat panggilan itu," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kesepuluh nama calon anggota KPK yang telah diserahkan kepada Presiden yaitu Antasari Azhar (Direktur Penuntutan Umum Kejagung), Amin Sunaryadi (Wakil Ketua KPK, periode 2003-2007), Bibit Samad Rianto (Rektor Universitas Bhayangkara Jaya), Chandra Hamzah (pengacara). Selanjutnya Haryono Ak (Kabiro Perencanaan dan Pengawasan BPKP), Iskandar Sonhaji (pengacara, koordinator Tim Hukum ICW), Marwan Effendi (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejagung), Muhammad Yasin (Direktur Litbang KPK), Surachmin (Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK), dan Waluyo (Deputi Bidang Pencegahan KPK).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007