Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surachmin tidak memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan yang ingin mendengar keterangannya sehubungan dugaan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Menurut Hermawanto,SH, Kuasa Hukum yang ditunjuk Surachmin, di Jakarta, Rabu, surat panggilan yang dikirimkan BPK itu tidak layak dan kurang jelas sehingga kliennya berhak untuk tidak memenuhi panggilan. "Tim kuasa hukum melakukan penolakan atas pemanggilan Bapak Surachmin karena surat panggilan tidak layak secara hukum dan surat panggilan sangat kabur," katanya. Hermawanto mengatakan, dalam surat panggilan yang ditujukan kepada kliennya tidak disebutkan dengan jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Surachmin yang tercatat sebagai Auditor Ahli Madya di BPK ini menerima surat panggilan sehubungan dengan dugaan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, pada Senin (17/9) sore. Dalam surat BPK bernomor 01/SP/X/09/2007 disebutkan Surachmin diminta untuk menghadap Inspektur 2 Tim Itama BPK, Eddy Suliantoro pada Rabu (19/9) pukul 11.00 WIB di kantor BPK. Namun, tim kuasa hukum menilai surat tersebut tidak layak dan Surachmin tidak memenuhi panggilan itu. "Isi surat itu tidak menjelaskan pasal mana yang dilanggar. Tidak mungkin semua pasal dilanggar oleh Pak Surachmin," Hermawanto. Surachmin yang merupakan salah seorang dari 10 calon pimpinan KPK dipanggil berkaitan dengan pernyataannya dalam wawancara publik dengan panitia seleksi di awal September. Dalam kesempatan tersebut Surachmin membeberkan sejumlah keburukan di BPK. Sementara, menurut Hermawanto, keberatan dari tim kuasa hukum Surachmin ini diterima dengan baik oleh pihak BPK. "Kita keberatan atas pemanggilan klien kami. Hingga saat ini kami belum membicarakan tentang materi pemanggilan. BPK menerima keberatan kami dan akan mengkomunikasikan permintaan kami dengan pimpinan BPK," katanya. Ia mengatakan belum ada informasi dari pihak BPK kapan surat pemanggilan itu dikirimkan kembali. "Belum ada informasi, kita tunggu saja. Yang jelas kami menginginkan agar surat panggilan tersebut layak secara hukum dan tidak kabur," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007