Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, Tangerang, Banten, menyita sedikitnya 15 kilogram bahan peledak di rumah Masin Bin Hud di Jalan HR Rasuna Said RT 01 RW 05, Kelurahan Cipete, Pinang, Rabu sekira pukul 18.00 WIB. Bahan peledak yang terdiri atas enam bungkus potasium, enam bungkus serbuk mercon dan enam bungkus CNTs (Carbon Nanotubes) itu diduga oleh pemiliknya akan digunakan untuk membuat petasan, kata Kanit Reskim Polsek Cipondoh Iptu Sugiarna di Tangerang. Pemiliknya, Masin, yang ditahan di Polsek Cipondoh mengatakan, bahan peledak itu ia beli dari H. Daniel yang tinggal di Kecamatan Parung Panjang, Bogor. Selain itu ditemukan pula sekitar 10.000 buah petasan. Ia mengakui, kegiatan pembuatan petasan tersebut sudah digelutinya sejak empat tahun yang lalu, dan petasan yang dibuatnya saat ini adalah pesanan dari pelanggan tetapnya. Kanit Reskim Polsek Cipondoh Iptu Sugiarna menjelaskan, jenis bahan peledak yang digunakan Masin itu tergolong jenis bahan peledak yang memiliki kekuatan daya ledak yang tinggi, sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Polisi setempat masih menyelidiki kenapa bahan peledak tersebut bisa dijual secara bebas sehingga dengan mudah diperoleh oleh masyarakat biasa. Ditanya tentang tahunya polisi bahwa di rumah Masin ada tersimpan bahan peledak, Sugiarna menerangkan, awalnya dari suasana di tempat tinggal Masin hampir setiap hari terdengar suara petasan sehingga sangat mengganggu ketertiban umum. Dengan kondisi yang tidak nyaman tersebut, kata Sugiarna, pihaknya mencoba mencari tahu dimana asal diperolehnya petasan tersebut dengan menanyakan kepada warga, dan menyaru atau berpura-pura menjadi pembeli. Dari informasi warga itulah, polisi kemudian menangkap Masin yang jelas telah berbuat salah dan melanggar UU darurat No. 12 Tahun 1951, yaitu menggunakan bahan peledak secara bebas. Polisi juga mencoba untuk mencari tahu apakah bahan peledak yang ada di rumah Masin tersebut ada kaitannya dengan ledakan yang terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007