bagi angkutan yang dinyatakan dilarang operasional akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memeriksa kelaikan lebih dari 29.000 bus menjelang Natal-Tahun Baru 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai dengan Kamis (20/12), dari total lebih dari 29.000, kendaraan yang diperiksa, masih ditemukan banyak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama.

“Sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor angkutan Antar Kota Antar Propinsi), Angkutan Kota Dalam Propinsi dan angkutan pariwisata sebanyak 29.093 kendaraan. Tidak hanya sampai di situ, kami juga akan terus melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat di masa angkutan natal dan tahun baru adalah kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Dirjen Budi. 

Dirjen Budi mengatakan, dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 diizinkan untuk beroperasional, sedangkan sisanya sebanyak 6.388 kendaraan dinyatakan dilarang untuk operasional. 

Kendaraan yang dilarang operasional tersebut terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata.

“Tindak lanjut kami dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor bagi angkutan yang dinyatakan dilarang operasional akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu (19/12), pihaknya melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres, BNN, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang ditemukan delapan awak bus yang positif Narkoba. 

“Dari delapan awak bus yang positif narkoba, dua orang awak bus AKAP dan enam orang awak bus AKDP. Untuk kasus awak bus yang positif narkoba, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan ditangani langsung oleh Badan Narkotika Nasional,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan lain, Dirjen Budi menambahkan bahwa pada hari Jumat (21/12) pihaknya bekerja sama dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, Dishub Provinsi Sumatera Utara dan PT JMTO Ruas Belmera akan melaksanakan pemeriksaan kendaraan barang yang melakukan pelanggaran "Over Dimension Over Loading" (ODOL) di ruas Belmera menuju Belawan, Sumatera Utara. 

“Saya berharap dengan rangkaian persiapan menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang kami lakukan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan pada masa tersebut,” katanya.

Baca juga: Penghentian sementara konstruksi Tol Japek 18 Desember-1 Januari
Baca juga: Pemerintah nyatakan seluruh pesawat laik terbang, jelang liburan akhir tahun

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018