Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sejumlah draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang disusun oleh beberapa pihak dinilai akan memperkaya bahan pembahasan RUUK tersebut di DPR-RI. Diminta komentarnya tentang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyetujui draft RUUK DIY yang disusun sendiri oleh DPD tersebut, Sultan HB X di Yogyakarta, Jumat mengatakan DPD sendiri memang menyusun draft RUUK DIY, namun dirinya tidak mengetahui isinya secara rinci. "Namun, setelah DPD selesai menyusun draft RUUK tersebut justru saya tidak tahu lagi isinya. Penyusunan draft RUUK DIY oleh DPD maupun draft lainnya oleh pihak tertentu diyakini justru akan semakin memperkaya aspek pembahasan di DPR," katanya. Sri Sultan HB X meminta kepada warga Yogyakarta agar bersabar menunggu hasil pembahasan RUUK DIY di DPR. "Jadi sebaiknya kita tunggu saja pembahasan draft RUUK DIY di DPR apapun hasilnya," katanya. Menurut dia, dari berbagai draft RUUK DIY yang ada, ternyata ada beberapa aspek penting, misalnya draft yang disusun DPD menonjolkan sisi dari UU No 3 Tahun 1950 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Sedangkan draft yang disusun oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, lebih memperlihatkan keinginan membuat UU baru sebagai penggati UU No 3 tahun 1950 yang sudah dikenal sebagai regulasi keistimewaan DIY. Diharapkan dengan sejumlah draft RUUK DIY yang disusun banyak pihak tersebut, tidak akan mempengaruhi pengajuan, pembahasan dan pengesahan RUUK. "Apalagi, nantinya sebelum dibahas oleh DPR, RUUK DIY akan masuk dulu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri)," kata Sultan HB X.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007