Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Partai Solidaritas Nasional (PSI), Muannas Al-Aidid, di Jakarta, Kamis, mengatakan, mereka melaporkan dua penyebar video Kiai Ma'ruf Amin yang dimodifikasi hingga terlihat mengenakan topi dan jubah Sinterklas ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Laporan itu, kata Al-Aidid, diberikan ke Polda Metro Jaya, Rabu malam, dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

Ia menyebut, mereka menduga video itu disebarkan  Agung Suryaman melalui grup pengirim pesan WhatsApp, dilanjutkan Riski Fernandes melalui sosial media Facebook dan akun YouTube bernama "Islam Peace 212". 

Ia menjelaskan, Suryaman diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi itu melalui grup WhatsApp bernama #GerakanPilihanSunda. 

Sementara itu, Al-Aidid menyebut, Riski, salah satu terlapor, diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma'ruf Amin yang seharusnya berbunyi: kepada saudara-sadara kami dari Kaum Kristiani, menjadi saudara-saudara kami dari kaum Kristiani

Al-Aidid yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan, dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2), pasal 32 dan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ia menerangkan, ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun. 

Walau demikian hingga Kamis, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan itu.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Amin tetap fokus narasi Indonesia maju

Baca juga: Ma'ruf Amin ucapkan selamat Natal, ini penjelasan anaknya

 

Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018