Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. 

"Penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai, hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga tersangka, itu, yakni Enda Mora Lubis (EML), M Yusuf Siregar (MYS), dan Abu Bokar Tambak (ABT).

"Seperti tersangka lainnya dalam kasus ini, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri. 

Febri menyatakan 175 saksi telah diperiksa untuk tiga tersangka tersebut. Tiga tersangka itu juga telah diperiksa sebanyak satu kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Unsur saksi, yaitu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, staf Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, pejabat, pensiunan, dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut terdiri dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Provinsu Sumut, Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Plt Direktur RS Haji Medan Pemprov Sumut, dan wiraswasta/swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019