usulannya tersebut agar roda dua bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat serta bentuk keberpihakan kepada pemilik roda dua yang dari sisi hukum tidak ada kendala
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.

"Saya nilai yang masih jadi kendala adalah soal kondisi jalan tol yang sudah ada, harapannya adalah pemerintah memperluas atau menambah lagi jalur tol khusus motor tidak hanya di bali dan suramadu tapi bagi ruas jalan tol yg masih memungkinkan dibuat jalur khusus utk kendaraan roda dua," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan usulannya tersebut agar roda dua bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat serta bentuk keberpihakan kepada pemilik roda dua yang dari sisi hukum tidak ada kendala.
Baca juga: Menhub kaji jalur motor di jalan tol

Menurut dia, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan merupakan salah satu contoh yang baik atas adanya keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

"Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia. Jadi harus ada keberpihaka dari pemerintah bagi pemakai motor menggunakan jalan dan menikmati hasil pembangunan negaranya," ujarnya.

Bambang menjelaskan dari sisi keselamatan, dengan adanya jalur tol khusus ini mengacu pada data kecelakaan di Bali, justru lebih kecil karena satu jalur sehingga satu arah tidak ada potensi bertabrakan dari yang berlainan arah.
Baca juga: Pengemudi motor masuk tol lalu menabrak mobil

Menurut dia karena jalur motor dibuat dengan lebar 2,5 meter maka untuk kebut-kebutan akan kecil sehingga mereka akan jalan dengan teratur dan tertib.

"Lalu mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di jalan biasa karena sudah tersedia jalan tol khusus motor dan mereka tidak gratis," ujarnya.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol diberikan penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol bahwa kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. 

Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Pemkot Bandung usul jalur sepeda motor di tol dalam kota

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019