Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan pengenaan denda Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

"Penerapan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Jumat.

Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.

Samsuar menyebutkan aparat dinas dengan dukungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh mulai mengawasi pembuangan sampah di sejumlah kawasan seperti Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh.

"Dari hasil pengintaian tersebut, petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, mereka diberi peringatan," katanya.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Penerapan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang serta membakar sampah sembarangan, sehingga mengurangi pencemaran lingkungan," demikian T Samsuar.

Baca juga:
Pemerintah siapkan gerakan tangani pencemaran plastik
Bali sosialisasikan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019