Temanggung, 1/2 (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang tempat kejadiannya di wilayah Garut, Jawa Barat pada Kamis (31/1).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian truk tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil meringkus Maskur alias Anwar warga Kandangan, Temanggung yang diduga sebagai penadah. Selain menyita truk, petugas juga mengamankan sebuah colt L300.

Menurut dia tersangka diringkus saat berusaha menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, usai penangkapan tersangka, polisi juga mendapati fakta bahwa tersangka juga menguasai satu unit pikap colt L300, dengan pelat nomor palsu dan kami masih mendalaminya," tuturnya.

Ia menyampaikan tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat tersangka mendapat telepon dari seorang temannya yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat, berinisial Y, pada Kamis (31/1) dini hari. Y meminta tersangka untuk membantu menjualkan satu unit truk seharga Rp50 juta.

Selanjutnya disepakati keduanya akan bertemu di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Lumbir, Banyumas. Di SPBU itu Y akan menyerahkan truk yang merupakan hasil curian itu kepada tersangka Maskur.

"Jam 03.00 WIB mereka bertemu di daerah Lumbir, Cilacap dan MA sudah menyiapkan pelat nomor pengganti dengan maksud nanti begitu mobil dikuasai MA langsung diganti pelat nomornya dengan maksud supaya aman tidak ketahuan," ungkapnya.

Ia menuturkan nomor polisi truk yang tertempel pada saat dibawa MA adalah AA-1466-PE, namun nomor pelat aslinya adalah B-9735-CDC.

Ia mengatakan hasil koordinasi dengan Polres Garut saat ini petugas dari sana sudah ada di Temanggung, nanti barang bukti berupa truk dan tersangka MA diserahkan ke Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019