Jakarta (ANTARA News) - Pencipta lagu sekaligus penyanyi Franky Sahilatua menyayangkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik yang berpendapat protes terhadap Malaysia yang mengklaim sebagai pencipta lagu "Rasa sayange" tidak cukup kuat karena Indonesia tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa lagu itu karya warganya. "Argumentasi Jero Wacik harusnya tidak seperti itu, sangat lemah dan merugikan Indonesia," kata penyanyi berdarah Ambon tersebut di Jakarta, Kamis, terkait klaim pemerintah Malaysia atas lagu Rasa Sayange. Menurut Franky, lagu Rasa Sayange yang selama ini dikenal karya NN (no name/tanpa nama) adalah merupakan "folklore" (lagu rakyat) dari kawasan Indonesia Timur. "Jadi lagu Rasa Sayange itu Indonesia `public domain`," katanya. Bagi Franky, kasus klaim lagu Rasa Sayange adalah pelanggaran karya cipta oleh negara Malaysia sebagaimana pelanggaran atas batik. Sebelumnya, menjawab pers sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna tentang persiapan lebaran di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (3/10), Jero Wacik menyatakan, Indonesia harus berupaya mencari bukti_bukti kuat untuk membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange benar-benar milik Indonesia. "Upaya sekarang ini adalah kita harus membuktikan bahwa lagu itu adalah karya kita karena sekarang ini lagu `Rasa Sayange` itu `no name`," kata Menbudpar. Ditegaskannya, saat ini dirinya sedang berkoordinasi dengan seniman Maluku untuk mengumpulkan ada atau tidak bukti bahwa lagu itu karya seniman Indonesia. "Kalau ada bukti itu mari kita lakukan (memprotes Malaysia). Saya paling depan," katanya. Terkait dengan munculnya kasus klaim lagu-lagu daerah oleh negara lain, Menbudpar menilai bahwa ada ratusan ribu karya budaya di seluruh tanah air yang belum terdaftar patennya dan juga senimannya tidak mau mendaftarkan diri. Karenanya setelah karya seni itu sudah diklaim negara lain, bangsa ini baru meributkannya. Wacik menilai keengganan itu bukan sebagai bentuk kecerobohan tapi hanya kemalasan dan kepedulian yang rendah bangsa ini terhadap persoalan hukum. "Saya sampaikan kepada seluruh seniman, seluruh budayawan Indonesia kalau menciptakan karya cipta yang baik cepat-cepat daftarkan. Tidak mahal biayanya dan kalau perlu saya yang membayarinya," kata lalu menambahkan di era globalisasi seperti sekarang, berbagai karya musik, sastra hingga produk kerajinan Indonesia harus dilindungi secara hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007