Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi dari unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan penyusunan anggaran untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

KPK pada hari Kamis memeriksa tiga saksi itu untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 s.d. 2018.

"Penyidik mengonfirmasi informasi terkait dengan penyusunan anggaran untuk Kabupaten Pegunungan Arfak beserta bentuk dari anggaran serta jumlah yang dikucurkan negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2013 sampai April 2018 Boediarso Teguh Widodo, Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo, dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka.

"Penyidik juga mengkonfirmasi peraturan dan ketentuan dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak?periode tahun 2017 s.d. 2018," ucap Febri.

Selain Natan Pasomba, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2019.

Penyelidikan sejak Oktober 2018 itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tersangka Natan Pasomba selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan.

Pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus/dana alokasi umum/dana insentif daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun anggaran 2017 s.d. 2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P pada tahun 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri atas dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, ungkap Saut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019