Jakarta (ANTARA) - Pemohon pengujian UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) menegaskan permohonan kembali dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon tetap merasa dirugikan atas berlakunya frasa pemilihan berikutnya pada Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada," ujar kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari jumlah yang ditentukan, maka pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Yusril menjelaskan bahwa kliennya merasa ketentuan tersebut telah memberikan penjelasan yang multitafsir terkait pemilihan.

"Apakah pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah pemilihan yang diselenggarakan oleh pasangan calon perseorangan dengan Kolom Kosong untuk kedua kalinya, ataukah pemilihan yang benar-benar dibuka siapapun yang memenuhi persyaratan untuk mengikutinya," ujar Yusril.

Menurut Yusril kata "pemilihan" itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon untuk mengikuti pemilihan berikutnya.

Pemohon dalam perkara ini adalah Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, yang merupakan pasangan calon dalam  Pilwalkot Makassar 2018 dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal.

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan bahwa Pilwalkot Makassar 2018 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pemohon selaku paslon nomor urut 1, serta Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai paslon nomor urut 2.

Namun kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung, KPU menetapkan bahwa Pilwalkot Makassar 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu Pemohon, melawan kolom kosong.

Namun hasil penghitungan suara pemilihan Pilwalkot Makassar menunjukkan bahwa pemohon memperoleh suara sebanyak 264.245 suara, sementara kolom kosong memperoleh suara sebanyak 300.795.

Pemohon kemudian mengajukan sengketa hasil Pilwalkot Makassar ke MK pada 10 Agustus 2018, namun permohonannya tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah, karena tidak memenuhi syarat formil.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019