Penajam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih mengevaluasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2019-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan setempat Alimuddin.

"Raperda (rancangan peraturan daerah) RPJMD itu harus melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," kata Alimuddin di Penajam, Selasa (5/3).

Permendagri (petaruran menteri dalam negeri) tersebut menyangkut tata cara perencanaan, peNgendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD.

"Regulasi itu juga terkait tata cara perubahannya dan rencana kerja pemerintah daerah," ujar Alimuddin.

Raperda RPJMD periode 2019-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara telah disepakati atau disetujui bersama eksekutif dan legislatif.

Raperda RPJMD tersebut, lanjut Alimuddin, selanjutnya disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kalimantan Timur untuk dievaluasi.

"Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna, tetapi Raperda RPJMD harus melalui proses evaluasi Pemprov Kaltim untuk penyempurnan tahapan peraturan daerah," jelasnya.

"Kami sudah sampaikan Raperda RPJMD serta dokumen kelengkapan kepada Bappeda Kaltim untuk diveluasi, dan diharapkan evaluasi itu rampung pertengahan Maret 2019," ucap Alimuddin.

RPJMD tersebut, akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melakukan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan.

"Kreatifitas setiap kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dibutuhkan untuk merealisasikan visi misi kepala daerah yang telah masuk dalam RPJMD," kata Alimuddin menambahkan.

Rencana kerja SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara disesuaikan RPJMD periode 2019-2023 tersebut. ***3***

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019