Putusan terhadap dua orang ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap terkait pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Lapas Klas I Tangerang, Kamis.

Ketiganya merupakan petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan.

"Siang ini, 28 Maret 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga terpidana itu adalah Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

Selanjutnya Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara. 

Terpidana berikutnya Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Putusan terhadap tiga orang ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.

Sebelumnya pada 13 Maret 2019, tiga terpidana itu telah divonis penjara selama satu tahun ditambah delapan bulan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta.

Suap tersebut bertujuan agar Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah selaku anggota Komisi B tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun rencana agenda RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.***2***


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Adha Nadjemuddin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019