Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan petinggi Pertamina, yaitu mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, mantan Dirut Arifi Nawawi, dan mantan Komisaris Utama Laksamana Sukardi, Jumat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, menegaskan penetapan itu adalah tahap pertama. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kemas. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. (*)

Copyright © ANTARA 2007