Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) menantang kalangan liberal untuk berdebat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terkait mereka menolak adanya pelarangan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah. "Kalau menilai pelarangan Al-Qiyadah Al-Islamiyah itu melanggar HAM, mari kita debat UU Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, melalui uji materi di MK," kata Ketua TPM, Mahendradatta, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sesuai Pasal 1 UU tersebut menyatakan "untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu. Ia mengatakan dari pasal tersebut sudah jelas-jelas bahwa ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah sudah menafsirkan Al-Quran serta melakukan kegiatan yang menyalahi UU tersebut. "Bahkan di Pasal 33 UU itu, menyebutkan penganut, anggota dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun," katanya. Dikatakan, jika mereka yang mengatasnamakan kalangan liberal itu, menyebutkan bahwa pelarangan aliran yang dipimpin oleh Ahmad Al Mossadeq telah melanggar kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) di Bab 18, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran karena hanya melihat terbatas pada bagian satunya saja. Padahal bagian III, keberadaan ajaran itu telah meresahkan publik seperti seorang anak yang melawan orang tuanya demi mempertahankan aqidah sesat itu, bahkan ajaran itu melarang pengikutnya untuk berpuasa, zakat, dan tidak mewajibkan naik haji. "Oleh karena itu, pelarangan ajaran itu tidak bisa dikatakan sudah melanggar HAM. Kami juga meminta orang yang melindungi ajaran itu, untuk tidak banyak omong dan lebih baik kita diskusikan melalui uji materi dari UU Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," katanya. Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) menuntut pemerintah untuk segera membubarkan kelompok "Al Qiyadah" serta menangkap pemimpinnya karena keberadaannya merupakan kelompok sesat. "Kepala pemerintah, Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera membubarkan kelompok sesat serta menangkap para pemimpinnya, dan membongkar konspirasi dan dalang di belakangnya karena telah melakukan penodaan agama Islam," kata Ketua FUI, Mashadi, dalam pernyataan sikap forum tersebut, di Jakarta, Jumat (26/10) malam. Ia mengatakan kelompok itu dan siapapun di belakangnya telah sengaja secara keji menodai dan merusak akidah umat Islam, serta memberikan citra buruk kepada organisasi massa (ormas), partai dan kelompok yang memiliki identitas Islam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007