Islamabad (ANTARA News) - Pakistan harus menyelengarakan pemilihan legislatif sebelum 9 Januari, kata Presiden Pervez Musharraf, Minggu, tetapi menolak menetapkan tanggal bagi diakhirinya keadaan darurat yang ia berlakukan sepekan lalu.
Penguasa militer itu mengisyaratkan bahwa keadaan darurat dapat tetap diberlakukan sampai pemilu itu diselenggarakan, dan mengatakan itu perlu untuk menjamin pemungutan suara yang jujur.
Ia mengatakan majelis nasional akan membubarkan dirinya sendiri Kamis agar pemilu dapat diselenggarakan antara 45 dan 60 hari setelah itu , dan menambahakan ia menginginkan pemungutan suara itu secepat mungkin .
"Kita harus menyelenggarakan pemilu sebelum 9 Januari," kata nya dalam satu jumpa pers di Islamabad. "Saya menyerahkan kepada komisi pemilihan untuk memutuskan tanggal pasti."
Musharraf, yang merebut kekuasan dalam satu kudeta tahun 1999, mengatakan keadaan darurat diperlukan "untuk menjamin pemilihan yang transparan dan benar-benar jujur."
"Saya mengerti bahwa keadaan darurat ini harus dicabut, tapi saya tidak dapat menetapkan satu tanggal," katanya kepada wartawan, seperti dilansir AFP.
Ia membela dengan gigih keputusannya untuk memberlakukan keadaan darurat, berdasarkan mana ia juga menangguhkan konstitusi, memecat ketua Mahkamah Agung dan memberlakukan pengekangan keras terhadap media.
"Saya tidak melanggar konstitusi dan undang-undang negara ini," katanya dan menekankan ia melakukan tindakan itu demi kepentingan nasional negara.
"Itu adalah keputusan paling sulit dari hidup saya," katanya dalam bahasa Inggris.
Musharraf juga mengulangi janjinya untuk mundur sebagai panglima militer, dilantik sebagai presiden untuk masa jabatan kedua sebagai seorang sipil segera setelah Mahkamah Agung mengsahkan kemenangannya dalam pemilihan presiden 6 Oktober. (*)