Banjarmasin (ANTARA News) - Berkas perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta yang dilakukan artis ibukota, Angel Lelga, terhadap H. Aburrahman Midi alias Aman Jagau telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasat I Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), AKBP Suherman, di Banjarmasin, Senin, menyatakan bahwa setelah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat, diharapkan berkas perkara mantan istri H. Rhoma Irama tersebut sudah lengkap sehingga tidak perlu dikembalikan kepada pihak penyidik. "Jika berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh kejaksaan atau masih P19, maka penyidik Polda Kalsel harus menambah kelengkapan berkas tersebut dengan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka Angel Lelga, guna menjalani pemeriksaan tambahan," kata Suherman pula. Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama (21/9), Angel Lelga diperiksa kembali pada 25 Oktober 2007 oleh Polda Kalsel terkait kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta terhadap Aman Jagau, seorang pengusaha batubara tekenal di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Awalnya dengan alasan sakit, Angel Lelga yang juga statusnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu, batal diperiksa Direktorat Reskrim Polda Kalsel dan meminta untuk diperiksa setelah Idul Fitri 1428 Hijriah. Angel akhirnya pada pemanggilan kedua (25/10), dan hadir sekitar pukul 09.00 WITA langsung masuk ke dalam ruang penyidik dan sempat menyapa sejumlah wartawan secara selintas. Setelah ditunggu cukup lama, sekitar pukul 13.30 WITA, Manager Angel bernama Pepi, turun menemui wartawan sambil membujuk untuk masuk ke dalam sebuah ruangan guna pelaksanaan jumpa pers. Ternyata, Angel Lelga saat itu langsung kabur meninggalkan wartawan Penyidik Polda Kalsel mengenakan pasal terkait penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007