Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah aktor Roy Marten sebagai Duta Anti Narkoba, tetapi hanya melakukan testimoni pada acara kampanye anti narkotika di Surabaya, beberapa waktu lalu. "Roy Marten saat itu hanya testimoni atau memberikan pengakuan tentang pengalamannya sebagai pecandu narkoba," kata Kepala Pusat Dukungan Pencegahan, Pelaksana Harian BNN, Mudji Waluyo, pada Seminar Penguatan Kelembagaan di Bandarlampung, Kamis. Waluyo menyebutkan, pada saat kampanye anti narkoba itu, Roy Marten juga tidak sedang berstatus sebagai tersangka ataupun tahanan. Namun menurut dia, Roy Marten pada kampanye anti narkoba itu antara lain menyatakan pencandu narkotika tidak akan berprestasi dalam bidang apapun, karena tidak dapat mengendalikan diri serta berpikir dengan baik. Menurut Mudji, pencandu narkoba cenderung tidak mampu menggunakan akal sehat, mengingat bahaya narkortika itu dapat menyerang syaraf otak. "Pencandu narkoba dipastikan tidak jujur atau jadi pembohong," ujar dia pula. Karena itu, menurut dia, para pencandu narkoba harus mendapatkan perawatan secara intensif di panti rehabilitasi rumah sakit ketergantungan obat (RSKO). Roy Marten bersama empat rekannya di Hotel Novotel, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/11) sekitar pukul 05.00 WIB, diringkus oleh petugas kepolisian setempat saat pesta sabu-sabu. Berdasarkan hasil tes urine, aktor ganteng yang pernah pula dihukum karena kasus narkoba itu, terbukti positif menggunakan barang haram tersebut. BNN menyebutkan, saat ini pengguna narkoba secara nasional sebanyak 3,2 juta orang, terbesar adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007