Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet (Seskab), Sudi Silalahi, mengakui bahwa dirinya telah meneruskan surat yang berisi informasi pengaduan masyarakat soal pembangunan Pulau Rempang kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri).
Pernyataan itu dikemukakan oleh Sudi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, seusai rapat terbatas (ratas) kabinet tentang persiapan pelaksanaan Konferensi Internasional Perubahan Iklim yang diselenggarakan di Bali, Desember 2007.
"Itu karena ada surat kaleng yang diterima, lebih pada untuk mencari tahu kebenaran. Hal ini yang berwenang itu Kapolri, makanya saya memberi tahu ke Kapolri," ujarnya.
Sudi menjelaskan bahwa posisinya sebagai Sekretaris Kabinet mewajibkannya meneruskan laporan dari mana saja sepanjang laporan itu resmi, jelas dan didasari informasi yang layak kepada pihak terkait.
"Dalam hal ini yang berwenang Kapolri. Apabila, ternyata mengandung kebenaran, agar diselesaikan dengan peraturan perundangan," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dalam surat itu ia tidak menyinggung nama siapapun juga karena itu adalah laporan dari rakyat.
"Laporan itu jelas identitasnya, kemudian saya teruskan untuk diselidiki apakah mengandung kebenaran. kalau mengandung kebenaran ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut keterangan yang diperoleh ANTARA News kasus tersebut bermula ketika seorang pegawai negeri sipil di Kota Batam mengirim surat ke The Habibie Center mengenai kerugian negara terkait rencana pembangunan Pulau Rempang.
Surat yang dikirimkan ke The Habibie Center itu menyebutkan bahwa negara diperkirakan rugi hingga Rp3,6 triliun akibat adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Kota Batam dengan PT Mega Makmur Elok Graha, anak perusahaan Grup Artha Graha, pada 26 Agustus 2004.
Oleh The Habibie Center, surat itu diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan kemudian Seskab mengirim surat mengenai laporan tersebut kepada Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri.
Mabes Polri sebagai penerima surat, kemudian memanggil Tommy Winata selaku pemimpin Grup Artha Graha untuk meminta keterangan mengenai kasus itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007