Ternate (ANTARA News) - Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) minta Polda setempat untuk menghentikan rekapitulasi hasil pemilihan gubernur (pilgub) oleh KPUD Malut yang dinilai tidak serius menyelesaikan tugasnya sehingga telah memicu kerawanan di sana. "Kami telah menggelar rapat berkaitan sikap KPUD Malut yang belum menetapkan rekapitulasi suara hasil pilgub Malut itu. Dalam rapat itu kami sepakat meminta Polda Malut menghentikan aktivitas rekapitulasi suara di KPUD Malut, guna mencegah terjadi konflik di masyarakat," kata Ketua Panwas Malut, Thalib Abas, di Ternate, Minggu. Sesuai jadual, pleno penetapan rekapitulasi suara hasil pilgub Malut di KPUD Malut selesai 13 November 2007. Tapi sampai sekarang, KPUD belum juga menyelesaikan tugasnya itu. Padahal hasil pleno rekapitulasi suara dari semua KPUD kabupaten/kota telah diserahkan ke KPUD Malut sejak tanggal 12 November 2007 lalu. Ironisnya, lanjut Thalib, alasan KPUD Malut belum menyelesaikan pleno penetapan rekapitulasi suara hasil pilgub itu karena adanya dugaan penggelembungan suara di salah satu kabupaten. Padahal sesuai ketentuan, kasus seperti itu penyelesainnya melalui proses hukum, bukan dengan cara menunda penetapan rekapitulasi suara di KPUD. Panwas pilkada Malut menilai, sikap KPUD Malut tersebut telah memicu terjadi ketidakstabilan dalam masyarakat, bahkan telah mengganggu aktvitas ekonomi di daerah itu. Dia menyebutkan, banyak pertokoan dan pedagang tidak berjualan karena khawatir massa, yang hampir setiap hari melakukan aksi demo di KPUD Malut, akan melakukan tindakan anarkis. "Kami melihat KPUD Malut tidak memiliki jiwa besar untuk menuntaskan penetapan rekapitulasi suara hasil pilgub Malut sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu kami berharap agar Polda Malut segera menghentikan aktivitas rekapitulasi suara di KPUD Malut, agar selanjutnya diselesaikan oleh pihak lain," kata Thalib lagi. Ketua KPUD Malut, Rahmi Husen, masih sulit dikonfirmasi terkait keputusan dan surat Panwas Malut yang telah disampaikan kepada KPU Pusat tersebut. Namun sebelumnya, dia telah menyatakan, KPUD Malut belum menetapkan rekapitulasi hasil pilgub karena ada dugaan penggelembungan suara salah satu pasangan cagub/cawagub di Kabupaten Halmahera Barat. Hasil pleno rekapitulasi suara yang telah dilakukan KPUD di semua kabupaten/kota di Malut menunjukkan, pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo meraih suara terbanyak. Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, PDK, dan PAN itu, meraih total 181.910 suara atau 37,81 persen. Sedangkan pasangan Thaib Armaiyn (calon "incumbent")-Gani Kasuba yang diusung oleh koalisi PKS, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan sejumlah parpol kecil hanya meraih 179.002 suara atau 37,25 persen. Pasangan ini hanya meraih kemenangan pada dua kabupaten dari delapan kabupaten/kota di Malut. Dua pasangan cagub/cawagub lainnya, Anthony Charles-Amin Drakel (PDIP), dan Irvan Edysons-Ati Ahmad (koalisi parpol kecil), masing-masing hanya meraih 73.610 suara (15,31 persen), dan 45.981 suara (9,56 persen).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007