Koba, Babel, (ANTARA) - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus melakukan pemungutan suara ulang, karena terjadi masalah yang dianggap melanggar aturan kepemiluan.

"Dua TPS pemilu serentak di Bangka Tengah terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi masalah yaitu pemilih menggunakan KTP elektronik saat mencoblos, padahal terdata dalam DPT yang seharusnya menggunakan A5 atau pemilih pindahan," kata Sekretaris KPU Bangka Tengah, Saharullah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, dua TPS yang harus PSU itu adalah TPS 04 di Desa Air Mesu dan TPS 10 Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru dengan total mata pilih masing-masing TPS 283 dan 150 pemilih.

"Kami menjadwalkan pemungutan suara ulang ini dilaksanakan pada 27 April 2019, tidak semua surat suara dilakukan pemungutan ulang dimana TPS 10 hanya empat jenis surat suara dan TPS 04 hanya satu jenis surat suara," jelasnya.

Ia menjelaskan, PSU di dua TPS tersebut terpaksa dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu Kecamatan dimana terdapat sebanyak sembilan pemilih yang menggunakan KTP padahal seharusnya masuk model A5 sebagai pemilih pindahan.

"Tercatat satu pemilih di TPS 04 dan sebanyak delapan pemilih di TPS 10 Kecamatan Pangkalanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan, PSU dilakukan untuk meminimalkan masalah dan proses tersebut memang diatur dalam undang-undang karena adanya temuan kasus di TPS.

"Kami khawatirkan kasus ini bermuatan kecurangan, untuk menangkal tersebut maka dilakukan pemilihan ulang," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019