Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan masalah pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhenti sebelum masanya atau secara tidak normal. "Bu menteri sudah menginstruksikan untuk menanyakan dulu ke MA bagaimana mengenai masalah ini," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Depkeu, Hekinus Manao, di Jakarta, Senin. Hekinus menyebutkan, berdasarkan peraturan yang lama ditetapkan bahwa hak pensiun PNS hilang kalau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atau yang bersangkutan berhenti sebelum masa kerja 15 tahun. Menurut dia, ketentuan itu masih berlaku hingga saat ini. Namun, ia mengatakan, kondisi itu tidak mencerminkan keadilan karena mereka juga membayar iuran pensiun setiap bulannya ketika masih aktif sebagai PNS. "Mereka dipotong gajinya. Kita memang melihat ada ketidakadilan yang perlu diperbaiki," katanya. Namun, dari beberapa keputusan pengadilan sebelumnya, hal itu ditolak sehingga kalau diberikan akan menimbulkan beberapa permasalahan. Menurut dia, pihaknya setuju dengan pendapat Dirut PT Taspen, Achmad Subiyanto, yang mengatakan bahwa perlunya pembayaran kepada yang berhak. "Sementara kita melihatnya sama ,seperti Pak Achmad Subiyanto bahwa kita setuju kita bayar, cuma terbentur pada beberapa putusan pengadilan," katanya. Sebelumnya, Achmad Subiyanto mengemukakan, terdapat sekitar 50.000 mantan PNS yang berhenti sebelum masanya karena berbagai alasan namun mereka tidak menerima dana pensiunnya. Menurut dia, dana yang bisa ditagih ke pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran pensiun sebelum masanya itu sekitar Rp79 miliar hingga Rp175 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007