Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendy, mengatakan mekanisme insentif dana untuk program penurunan emisi dari penggundulan hutan di negara berkembang (Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries/REDD) akan sulit diterapkan di Indonesia. "Karena penegakan hukum masih sangat rendah, contohnya misinterpretasi hukum terhadap peraturan perundangan kehutanan dan lingkungan hidup. Dan 18 institusi pemerintah telah dianggap gagal melaksanakan Inpres No. 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pembalakan Liar dan Penyelundupan Kayu," kata Elfian di Jakarta, Rabu. Di samping itu Greenomics juga melihat sistem peradilan di Tanah Air tidak kondusif terhadap upaya-upaya memerangi penggundulan dan perampokan sumber daya hutan. "Sektor kehutanan kita pun masih lemah `indeks pemerintahan`nya," kata Elfian menekankan berbagai kendala yang masih terjadi. Ia mencontohkan, kasus-kasus yang tidak mendukung program reboisasi masih sangat tinggi, salah satunya terlihat dari besarnya dana reboisasi yang mengendap di pemerintah daerah, manupulasi dana alokasi khusus reboisasi, dan perizinan di luar batas kewenangan. "Sementara itu kapasitas kelembagaan Indonesia belum mempunyai rekam jejak yang positif dalam hal mengurangi penggundulan hutan di kawasan hutan-hutan produksi," katanya. REDD juga dikhawatirkan berpotensi menambah beban APBN, sebab jika area hutan yang disepakati konservasinya dalam skema REDD ternyata dibalak, maka RI wajib membayar ganti rugi. "Sumber daya membayar ganti rugi itu pasti dari APBN, padahal saat ini beban APBN sudah sangat tinggi," kata Elfian mengingatkan. Mekanisme REDD adalah salah satu agenda utama dalam Sidang PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), di Bali 3-14 Desember 2007. Indonesia, sebagai bagian dari negara berkembang yang masih memiliki hutan, turut mengusulkan adanya pembiayaan khusus dari negara-negara maju terhadap kelestarian hutan di negara berkembang. Namun mekanisme ini diakui kalangan pemerintah dan LSM sebagai isu yang berpotensi memunculkan masalah pada masa mendatang bila tidak diatur secara tepat. Kekhawatiran, seperti diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), antara lain berupa hilangnya hak-hak masyarakat adat setempat - komunitas yang memang telah lama tinggal di dalam hutan.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007