Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita 91 surat asli terkait kasus penjualan dua tanker ukuran sangat besar (Very Large Crude Carrier/VLCC) milik Pertamina. "Sebanyak 91 surat sudah ditemukan aslinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Salim, di Jakarta, Jumat. Surat-surat itu didapat selama proses penyitaan dokumen yang dilakukan di kantor Pertamina. Namun demikian, Salim tidak bersedia merinci substansi surat-surat tersebut. Menurut Salim, tim penyidik belum menemukan dokumen yang relevan dari kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus VLCC menyeret tiga mantan petinggi Pertamina sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah mantan Komisaris Utama Laksamana Sukardi, mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, dan mantan Dirut Arifi Nawawi. Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu diduga tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. Namun demikian, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007