Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan dua nasabah Bank Jateng, M.Ridwan dan Nanik Supriyati, yang rekeningnya diblokir oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah itu untuk mengembalikan uang Rp5,4 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh kedua nasabah tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, dengan agenda pembacaan putusan.

Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dalam putusannya menolak gugatan penggugat yang rekeningnya berisi dana Rp5,4 telah diblokir oleh Bank Jateng.

Menurut hakim, dana sebesar Rp5,4 miliar yang tersimpan di dalam rekening penggugat tersebut merupakan milik Bank Jateng.

Keberadaan uang tersebut, kata dia, akibat dari kesalahan sistem saat prosedur transfer dari rekening BCA milik penggugat ke rekening Bank Jatengnya.

"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," katanya.

Sementara dalam gugatan rekovensi yang diajukan Bank Jateng terhadap kedua nasabahnya itu, Hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

Hakim menyatakan kedua nasabah Bank Jateng itu masih harus memgembalikan uang sebesar Rp5,4 miliar yang merupakan akibat dari kesalahan sistem saat proses transfer.

Perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan dana sebesar Rp5,4 miliar itu disebut hakim sebagai perbuatan melanggar hukum karena uang tersebut merupakan milik Bank Jateng.

Dalam persidangan, menurut hakim, terungkap sekitar 600 transaksi transfer dana melalui Bank Jateng selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 dengan total mencapai Rp11 miliar.

Dari jumlah tersebut, dana sebanyak Rp5,4 miliar dinilai belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

Sebelumnya diberitakan, Bank Jateng digugat dua nasabahnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, karena telah memblokir rekening sebesar Rp 5,4 miliar tanpa alasan. Kedua nasabah itu adalah M. Ridwan dan Nanik Supriyati, masing-masing warga Kabupaten Pati.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019