Jakarta (ANTARA News)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat memvonis Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Selain memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum Syaukani untuk membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp34,117 miliar subsider satu tahun kurungan. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dalam amar putusannya menyatakan, Syaukani terbukti melanggar hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2). Empat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp93,204 miliar. Dari jumlah itu sebanyak Rp27,8 miliar diterima dan dinikmati oleh terdakwa. Sementara itu untuk perbuatan korupsi dana studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara, terdakwa pada April 2003 bertemu dengan Voni A. Panambunan dan membicarakan tentang studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara. Anggaran yang diajukan sebesar 722.700 dollar AS dan kemudian disetujui, padahal pos untuk keperluan tersebut belum tercantum dalam APBD Kutai Kartanegara. "Perbuatan terdakwa melanggar aturan penyusunan keuangan daerah, di mana terdakwa membebankan biaya studi kelayakan pada APBD padahal tidak tercantum dalam pos anggaran," kata anggota majelis Hendra Yospin. Total pembayaran bagi PT MDI sebesar Rp6,269 miliar. Namun ternyata perusahaan tersebut tidak melakukan uji kelayakan tetapi menyerahkan pekerjaan itu kepada PT Incona dan membayar Rp2,222 miliar. Total dana yang digunakan Rp15,250 miliar dan untuk membuat seakan-akan memenuhi prosedur yang ada, para pejabat terkait pembebasan tanah bandara di kabupaten tersebut diminta membuat kelengkapan administrasi. Untuk korupsi penyalahgunaan pos anggaran dana kesejahteraan rakyat yang dikelola oleh Asisten IV Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa mulai Juli 2005 mengajukan anggaran tambahan operasional bupati. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Asisten IV. Perbuatan itu dilakukan lagi sebanyak tiga kali sehingga merugikan negara Rp6,2 miliar karena dari Rp7,750 miliar yang dicairkan hanya Rp1,7 miliar saja yang digunakan untuk bantuan sosial dan sisanya digunakan untuk keperluan terdakwa, kata hakim. Menanggapi vonis yang lebih ringan lima tahun enam bulan dari tuntutan JPU itu, Syaukani dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan jaksa penuntut umum.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007