Jakarta (ANTARA News) - Artis dan bintang sinetron Gary Iskak (33) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, dengan tuduhan memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis shabu-shabu. Jaksa Alfons dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bernama lengkap Muhammad Gary Iskak itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2007. Dari terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,3 gram. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes Polri diketahui bahwa obat terlarang itu termasuk dalam daftar Golongan-II, Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Artis pendukung film "Merah Itu Cinta" dan film "D`Bijis" itu ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB. Kala itu, dia baru saja pulang syuting film di TMII menuju rumahnya di bilangan Bintaro Tengah, Blok VI, Sektor-II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Rengas, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada polisi, lelaki yang pernah kuliah di Amerika Serikat itu mengaku membeli shabu-shabu tersebut dari Acong (belum tertangkap). Ketika digeledah polisi, barang bukti itu tersimpan dalam parfum pewangi mobil terdakwa. "Saya baru dua bulan mengonsumsi obat terlarang, itu pun tidak terus-menerus," ujarnya kepada petugas. Pada awal persidangan, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli menanyakan apakah dalam perkara ini terdakwa akan didampingi penasihat hukum. "Untuk sidang kali ini saya tidak didampingi penasihat hukum, namun pada sidang lanjutan saya akan mengusahakannya. Namun, saya tidak berkeberatan apabila surat dakwaan dibacakan hari ini," katanya. Hakim menunda sidang hingga 2 Januari 2008, untuk mendengarkan keterangan saksi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007