Jakarta (ANTARA News) - Sistem pelabuhan dengan menerapkan pola "National Single Window" (NSW) mulai beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 19 Desember 2007. "Sudah diresmikan 'soft launching port system' yang merupakan bagian dari sistem NSW pada hari Rabu (19/12) di Kantor PT Pelindo II Jakarta," kata Sekretaris Persiapan NSW, Edy Putra Irawady, dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat. Edy menyebutkan, uji coba pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Priok menggunakan sistem NSW diberikan kepada 21 perusahaan angkutan peti kemas. Sebanyak 21 perusahaan itu, antara lain APL Indonesia, Arpeni Pratama Ocean Line, Amas Iscindo Utama, Andal Lautan Niaga, Bumi Laut Shipping Services, Bintica Bangun Nusa, Djakarta Lloyd, Evergreen Marine Indonesia, Pilindo Megah Selatan, Ocean Global Shipping, NYK Indonesia, Pulau Laut. Kemudian, Mitsui Osk Line Indonesia, Karana Line, Samudera Shipping Services, dan Tresnamuda sejati. Juga terdapat delapan operator pelabuhan yang terlibat atau mendukung sitem pelaksanaan sistem pelabuhan dengan NSW, antara lain yaitu Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Terminal Peti Kemas (TPK) Priok, Jakarta International Container Terminal (JICT), dan TPK Koja. Sedang instansi penerbit perizinan (permit issuing authority) yang memberikan persetujuan dalam kegiatan bongkar muat barang adalah Ditjen Bea Cukai, Imigrasi, Pelindo II Cabang Priok, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Administrator Pelabuhan (adpel), Kantor Kesehatan, dan Karantina Ikan. "Instansi-intansi itu juga merupakan komunitas trade system. Dengan diluncurkannya 'soft launching port system' ini, maka jumlah permit issuing authority dalam penerapan NSW di Tanjung Priok baik untuk 'custom realease' (flow of document) maupun 'port clearance' (flow of goods) menjadi delapan 'permit issuing agencies'," kata Edy, yang juga Deputi Menko Perekonomian bidang Perindustrian dan Perdagangan. Menurut dia, pelayanan publik kepada pengguna jasa kepelabuhan melalui port system ini dibawah NSW bertujuan memberikan kepastian prosedur dan waktu bongkar muat barang ekspor dan impor, simplifikasi dokumen kepelabuhan melalui single entry untuk mendapatkan "Port System Adminsitration Document" (PSAD), dan efisiensi bongkar muat barang ekspor impor. Performance Indicators keberhasilan penerapan NSW di Priok adalah (1) kelancaran kolaborasi, terkoneksi dan integrasi back office system masing-masing permit issuing authority dan terminal operator ke dalam port system, (2) ketepatan tingkat pelayanan atau service level arrangement yangg dijanjikan masing-masing permit issuing authority dan terminal operator. Kemudian (3) pengurangan waktu pelayanan kepelabuhan termasuk bongkar muat. Dalam sistem ini para pengangkut harus menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkutnya paling tidak 24 jam sebelum kapal tiba, lalu masing-masing perusahaan pengguna jasa tadi harus mengajukan permohonan PSAD dalam 12 jam sebelum kapal tiba/sandar. Selanjutnya, masing-masing permit issuing authoruity harus meresepon permohonan itu dalam waktu lima jam, dan apabila tidak direspon dianggap setuju dan kapal bersandar. Apabila semua responnya setuju maka dilakukan permohonan pandu/tunda, surat pengawasan olah gerak kapal, dan surat perintah kerja pandu kepada Adpel dengan total waktu 2,5 jam. "Jadi dengan sistem ini hanya makan waktu 7,5 jam dihitung dari pengguna jasa memohon PSAD, hemat 6,5 jam dari waktu semula. Sedangkan untuk proses pelayanan kapal keluar menjadi empat jam dari semula sekitar delapan jam," katanya. Menurut dia, jika penerapan sistem pelabuhan itu berjalan lancar maka akan dilakukan replikasi pada pelabuhan-pelabuhan besar lain seperti Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Makasar. Pelabuhan-pelabuhan itu, jelasnya, nantinya akan terintegrasi ke dalam portal NSW sehingga pada April 2008 diharapkan semua economic operator atau pengguna jasa NSW yaitu eksportir, importir, perusahan pelayanan jasa kepelabuhan, 'trucking company', 'freight forwarder', 'shipping lines' atau 'agent', akan terintegrasi dalam sistem NSW. "Mereka akan melakukan permohonan custom release dan cargo clearance melalui single gateway yaitu portal NSW," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007