Tangerang (ANTARA News) - Penayangan program parodi 'Republik Mimpi News dot Com' untuk sementara akan dihentikan hingga proses hukum terhadap Jarwo Kwat (JK) alias Sujarwo bin Ranum selesai. "Sementara waktu penayangan Republik Mimpi dihentikan hingga penanganan proses hukumnya selesai," kata Juru bicara pengisi acara Republik Mimpi, Handoyo alias Gus Pur, di Polrestro Tangerang, Senin. Gus Pur mengatakan penghentian acara Parodi Republik Mimpi yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta tersebut sebagai rasa solidaritas terhadap aktor pemeran Wapres Republik Mimpi itu. Gus Pur menjelaskan jika proses hukum sudah selesai dan hasil keputusan hukum menetapkan Jarwo dinyatakan sebagai tersangka, maka ada dua kemungkinan bagi kelanjutan program parodi tersebut. Kemungkinan pertama, acara parodi akan terus berlangsung tanpa mengikutsertakan Jarwo Kwat, alternatif lainnya tayangan Republik Mimpi tidak akan diteruskan sama sekali. Gus Pur beralasan keberlangsungan acara yang ditayangkan secara langsung setiap hari Minggu malam di salah satu stasiun televisi swasta ini akan dibicarakan dengan pihak pemegang hak siar dan tim kreator program Republik Mimpi. Namun apabila Jarwo dinyatakan tidak bersalah, maka pihaknya akan menggugat balik Alex Tjokroraharjo sebagai pihak pelapor terhadap kasus penipuan cek kosong senilai Rp200 juta itu. Gus Pur menegaskan, seluruh tim kreator maupun pengisi acara Republik Mimpi tidak pernah beranggapan kasus yang melibatkan Jarwo terkait dengan penayangan program televisi yang menampilkan orang mirip pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi Indonesia. "Kita tidak punya pikiran tentang kasus Jarwo terkait dengan unsur politis terhadap tayangan Republik Mimpi," kata Gus Pur. Namun demikian, Gus Pur mengatakan sebagai upaya pembelaan Jarwo, pihak pengacaranya akan meminta perlindungan hukum kepada Polda Metro Jaya sebagai instansi kepolisian yang lebih tinggi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Jarwo masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang dipimpim oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polrestro Tangerang, Komisaris Polisi Budhi Herdi Susyanto sejak pukul 10.30 WIB. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008