Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa para nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diberi waktu hingga Jumat (16/1) pekan depan untuk mengajukan klaim.

"Diharapkan paling lambat pada 16 Januari 2009, baik cap pos atau diantar sendiri ke kantor-kantor cabang SPS," kata Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam-LK Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Untuk memudahkan nasabah mendapatkan informasi secara jelas, lanjutnya, Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) telah membentuk Help Desk.

Help desk ini akan ditempatkan di masing-masing institusi tersebut sehingga nasabah mudah mendapatkan penjelasan tentang prosedur klaim.

"Jadi nasabah bisa cek kapan saja, khususnya bagi nasabah yang biasa di cabang-cabang Sarijaya," ungkap Nurhaida.

Laporan yang diterima oleh cabang-cabang SPS itu selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi ke Bapepam.

Prosedur pengajuan klaim ini dapat dilihat dan didownload di website SPS, Bapepam, BEI, KPEI dan KSEI dan juga akan diumumkan di media massa dengan peredaran skala nasional pada Senin (12/1) mendatang.

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah saat mendampingi Nurhaida juga menegaskan bahwa help desk ini khusus untuk nasabah SPS saja.

Sementara tentang kelanjutan kasus SPS ini, Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya bersama BEI, KSEI dan KPEI telah membentuk tim gabungan yang mengawasi proses verifikasi pengajuan klaim nasabah yang dilakukan SPS.

Tim tersebut juga sedang melakukan due diligence dan audit investigasi atas aset dan liabilities SPS.

Ketika ditanya kapan target penyelesaian verifikasi, Nurhaida tidak bisa menentukan. "Untuk target waktu kita tidak bisa menentukan, tetapi akan segera diselesaikan," jelasnya.

Sedangkan Erry menegaskan bahwa tim tersebut memiliki target utama menyelesaikan verifikasi nasabah. "Kita selesaikan verifikasi nasabah, setelah itu baru ke langkah berikutnya," tegas Erry. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009