Narkoba dalam bentuk cair ini sulit terdeteksi kalau tanpa uji laboratorium
Jambi (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mengembangkan tindak pidana narkotika jenis ganja cair yang dikemas dalam kemasan 'liquid vape'  pada rokok elektronik yang berhasil diamankan dari seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi beberapa waktu lalu.

Kasus tersangka Zafpran salah satu mahasiswa yang ditangkap karena memiliki menguasai narkotika jenis ganja cair yang dikemas dalam vape rokok elektronik itu, masih kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringannya, kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Jumat.

Barang haram tersebut bisa lolos karena dikirimkan melalui jasa pengiriman pos  ditambah narkoba jenis ganja cair seperti ini sulit terdeteksi jika tidak melalui tes laboratorium.

"Barang itu dikirimkan melalui pos, dari bea cukai yang ada di Jakarta saat pergi bisa lolos, namun saat tiba di Jambi ada kecurigaan atas pengiriman tersebut sehingga dipantau sampai kepada penerima, saat diterima baru ketahuan itu ganja cair," kata Kombes Pol Eka.

Pihak kepolisian kini masih akan menelusuri Jaringan narkoba yang baru beredar di Indonesia tersebut, pasalnya yang memproduksi barang haram tersebut merupakan perusahaan besar asal kota Manchester Inggris.

"Ya kasus ini akan terus di kembangkan, dan mencari siapa saya yang terlibat di dalamnya, pasalnya perusahaan yang memproduksi sudah dilegalkan di negaranya, apa lagi produsennya terbilang perusahaan ternama jadi ada kemungkinan ada jaringannya," kata Eka Wahyudianta.

Sedangkan menurut Pangestu Widiyanto, Kasi penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Jambi mengatakan, jika pihaknya akan terus memantau produk asing yang masuk ke Provinsi Jambi, terlebih yang tidak memiliki benang bea dan cukai.

Dirinya menambahkan jika ganja cair telah dilegalkan di Inggris, namun tidak untuk Indonesia, narkoba jenis apapun yang masuk ke Indonesia itu sudah melanggar hukum dan harus di tindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya Zafpran di jerat dengan pasal 112 atau Pasal 114 Ayat 2 junto pasal 132 Nomor 35 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Jambi ungkap kasus mahasiswa penjual ganja cair

Baca juga: Penjual ganja cair via "Facebook" diringkus polisi

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019