Makassar (ANTARA News) - Wirahadi alias Hadi (25), terpidana kasus bom Makassar 2002, yang diburu polisi karena melarikan diri dari LP Gunung Sari Makassar 6 Januari lalu, berhasil diringkus Selasa sore. Pelaku teror yang dipidana 19 tahun penjara itu disergap polisi di tempat persembunyiannya di Desa Manuju, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kapolresta Gowa, AKBP Raden Purwadi, yang dimintai keterangannya mengatakan, Wirahadi ditangkap pukul 16.16 WITA di pematang areal persawahan saat berusaha melarikan diri dari petugas yang mengintainya. "Pengintaian telah kami lakukan sehari sebelumnya setelah mengetahui keberadaan Wirahadi namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri ketika mengetahui bahwa polisi telah `mencium` keberadaannya," jelas Purwadi. Informasi keberadaan Wirahadi ini, lanjutnya, diperoleh berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Manuju yang curiga dengan identitas yang bersangkutan. Purwadi mengatakan bahwa buronan Lapas ini tidak bisa menunjukkan identitas dirinya saat meminta bantuan warga Manuju untuk mendapatkan pekerjaan. Sebelum aparat kepolisian mengetahui keberadaan Wirahadi, narapidana Lapas Makassar ini sempat menjadi buruh tani di desa itu selama tujuh hari. Dia mengerjakan sawah milik salah seorang warga hingga pada akhirnya dia berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat kepolisiam. "Saat dia berusaha melamar pekerjaan pada salah seorang warga, Wirahadi tidak mampu memperlihatkan identitas dirinya. Warga itupun menjadi curiga dan melaporkan hal ini kepada polisi," jelas Purwadi. Penyergapan oleh sejumlah aparat ini berlangsung lancar dan aman karena yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Wirahadi saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar sebelum salah satu pelaku utama bom Makassar itu diserahkan kembali ke Lapas Gunung Sari. Terpidana aksi terorisme yang menewaskan empat orang itu kabur dari LP Gunung Sari Makassar 6 Januari lalu sekitar pukul 10.00 WITA bersama salah seorang pelaku pembunuhan asal Batu Gitung Ambon, Marcus Valy Huwae alias Ade (20) yang dihukum 15 tahun penjara. Keduanya kabur dengan memanjat dinding bagian timur dekat pos penjagaan dengan menggunakan seutas tali saat ramai-ramainya keluarga narapidana mengunjungi keluarga mereka di Lapas pada hari libur itu. Namun Marcus hingga saat ini masih buron bersama Yasmin (36), tersangka utama kasus bom Sampoddo, Palopo tahun 2004 yang juga kabur dari Lapas tersebut pada 23 September 2007.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008