Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, membekukan izin usaha dua Kantor Akuntan Publik (KAP), yakni KAP Drs Yoga dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo, terhitung sejak 8 Januari 2008. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pembekuan izin itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir, namun masih melakukan pelanggaran berikutnya. Pemberian sanksi atas KAP Drs Yoga dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006, sementara sanksi kepada KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo karena yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegitan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. Pembekuan izin usaha KAP Drs Yoga yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-645/KM.17/1998 tanggal 25 Agustus 1998 dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo yang ijin usahanya berdasarkan KMK Nomor KEP-250/KM.17/1999 tanggal 21 April 1999, masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu 6 bulan. Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Yoga dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KMK nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus, dan non-atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008