Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM), Suryadharma Ali, segera menerapkan program Getuk Nasional atau Gerakan Tunas Kewirausahaan Nasional untuk memobilisasi siswa SMA termasuk pemuda dan mahasiswa menjadi wirausaha muda. "Ini merupakan gerakan penanaman jiwa kewirausahaan secara dini kepada siswa-siswa kita khususnya dan masyarakat pemula yang akan melakukan kegiatan wirausaha," kata Menkop dan UKM, Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pada praktiknya nanti siswa-siswa SMA di seluruh Indonesia akan diberi kesempatan untuk mengikuti training atau pelatihan kewirausahaan hingga mendapat kesempatan magang di perusahaan-perusahaan besar. Menurut Menteri, penanaman jiwa kewirausahaan kepada para siswa SMA amat penting agar setelah tamat sekolah nanti mereka mampu menciptakan lapangan kerja atau "ready to use" dalam dunia kerja. "Selama ini saya melihat cenderung ada gap antara dunia pendidikan dengan dunia kerja sehingga ketika siswa lulus sekolah mereka seperti dilepaskan di hutan rimba kebingungan mencari kerja," katanya. Mestinya hal semacam itu tidak perlu terjadi bila sejak dari usia dini mereka diperkenalkan dan pernah melakukan kontak komunikasi dengan dunia bisnis. Sementara untuk program magang, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan besar yang nantinya siap menampung "tenaga kerja" yang bersifat musiman dari siswa-siswa tersebut. Menteri melihat ada peningkatan permintaan tenaga kerja di waktu-waktu tertentu yang bersifat musiman dalam satu tahun. Misalnya selama puasa dan menjelang lebaran di mana banyak pegawai mengambil cuti, banyak perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan yang bersifat musiman. "Waktu-waktu itu juga bertepatan dengan masa-masa libur siswa sekolah sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti ini. Jadi disamping ada unsur pendidikan mereka juga terlatih untuk melakukan kegiatan produktif pada saat hari libur," katanya. Namun, ia menekankan, kegiatan tersebut tidak akan mengganggu pelajaran di sekolah karena akan diatur sedemikian rupa sehingga jam kerja siswa tidak melampaui 48 jam seminggu, atau maksimal hanya 20 jam dalam seminggu. Menteri semula berencana menerapkan program tersebut pada akhir 2007 tetapi pada akhirnya diputuskan dilakukan pada tahun 2008. "Kita akan terapkan mulai libur panjang sekolah 2008," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008