Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jaminan keamanan kepada mantan Kapolri Rusdihardjo, apabila penahanannya dipindahkan dari LP Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Rutan umum. Sutanto mengatakan hal itu usai memimpin acara serah terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jambi dan Banten di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu. "Kalau KPK mau memindahkan maka ya harus jamin keselamatan dan bertanggung jawab atas keamanan yang bersangkutan," katanya. KPK menahan Rusdihardjo atas sangkaan melakukan pungli dalam pelayanan keimigrasian sekitar Rp1,8 miliar saat menjabat sebagai Dubes RI untuk Malaysia. Untuk itu, KPK menitipkan mantan orang nomor satu di Polri ini di Rutan Mabes Polri, pekan lalu. Dengan dalih Rutan Mabes Polri telah penuh, maka Mabes Polri memindahkan ke Rutan Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Pemindahan tahanan ini menuai kritik berbagai kalangan dengan menganggap adanya perlakukan istimewa terhadap Rusdihardjo bahkan Komisi III DPR juga menyesalkan penahanan di Rutan Brimob. Kapolri menyatakan, penahanan Rusdiharjo di Rutan Brimob itu tidak seharusnya dipermasalahkan sebab sama-sama ditahan di dalam rutan apalagi Rutan Brimob telah terdaftar sebagai Rutan Negara sesuai ketentuan Menteri Hukum dan HAM. "Kami kan hanya menerima titipan dan masalah itu terserah KPK," katanya. Ia menyatakan, karena Rusdiharjo merupakan anggota keluarga besar Polri maka dia ditempatkan di rutan yang selama ini dipakai untuk menahan polisi yang bermasalah dengan hukum.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008