Surabaya (ANTARA News) - Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi, Kamis, mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rp250 juta di DPRD Surabaya. Dalam pemeriksaan di ruang Satuan Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim itu, dua pejabat Pemkot Surabaya yang tampak hadir adalah Asisten II Sekkota, Muklas Udin dan Kabag Keuangan, Purwito. Kedua pejabat yang datang ke Mapolda Jatim pukul 07.15 WIB itu, dicecar sekira 30-50 pertanyaan. Sedangkan puluhan wartawan mulai menyanggong pukul 08.00 WIB, karena pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan keduanya berakhir pukul 14.30 WIB, namun Sukamto Hadi yang disebut-sebut berperan penting dalam men-"transfer" uang kepada 45 anggota DPRD Surabaya itu, tidak datang hingga pemeriksaan berakhir. "Dia akan kami panggil lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti. Dalam waktu yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni staf Biro Keuangan Pemkot Surabaya dan Sekretaris Dewan/DPRD (Setwan) Surabaya, namun identitas keduanya dirahasiakan. Saat diperiksa, Muklas menyerahkan barang bukti (BB) berupa kuitansi pengembalian gratifikasi yang diterima dari Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf senilai Rp240 juta (21/1), sedang Rp10 juta sudah diserahkan langsung dua anggota DPRD Surabaya kepada polisi. "Muklas memang menyerahkan dokumen barang bukti yang berkaitan dengan gratifikasi itu," kata seorang sumber yang enggan disebutkan jatidirinya. Menanggapi pengembalian uang gratifikasi itu, Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution menyatakan, tidak mempermasalahkan pengembalian uang itu. "Pengembalian uang itu tidak serta merta akan menghentikan proses penyidikan. Silahkan mereka mengembalikan uang, tapi penyidikan tetap jalan terus, karena soal itu (pengembalian uang) akan tetap dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," katanya menegaskan. Usai diperiksa, Asisten II Sekkota Surabaya, Muklas Udin mengaku dirinya dicecar dengan 55 pertanyaan. Namun Muklas Udin mengelak saat ditanya materi pertanyaan, termasuk siapa pemberi perintah untuk gratifikasi itu. "Tanya penyidik," katanya, berulang-ulang. Sementara itu, Kabag Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito mengatakan, dirinya sudah menyerahkan berkas dan kuitansi uang yang diduga gratifikasi senilai Rp240 juta, yang diterima dari Ketua DPRD Surabaya, pada 21 Januari. Informasi dari sumber lain menyebutkan, pemeriksaan Muklas terkait kewenangannya dalam pasal 5 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang jasa pungut (japung). Lain halnya dengan Purwito yang diperiksa terkait realisasi penggunaan uang jasa pungut, karena uang japung itulah yang diduga telah digunakan Pemkot Surabaya uang gratifikasi kepada anggota DPRD Surabaya. Untuk pemeriksaan berikutnya (25/1), polisi berencana memeriksa pimpinan DPRD Surabaya yakni Musyafak Rouf (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD yakni Budi Harijono, Sri Hartono, dan Ahmad Suyanto. Polisi juga menunggu Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi. Kasus gratifikasi terkait pengesahan proyek "busway" pada APBD 2008 dengan permintaan uang Rp250 juta oleh Ketua DPRD Surabaya, kemudian dibagikan di ruang pimpinan DPRD Surabaya dengan Rp10 juta untuk setiap pimpinan DPRD. Selain itu, uang juga dibagikan Rp7,5 juta untuk setiap anggota panggar (panitia anggaran), Rp5 juta untuk anggota panmus (panitia musyawarah), dan Rp2,5 juta untuk setiap anggota DPRD Surabaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008