Surabaya (ANTARA) - Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, dan wakilnya Sri Hartono serta tiga anggota DPRD Surabaya, Selasa, memilih bungkam usai diperiksa dalam perkara gratifikasi Rp250 juta dalam proses pengesahan proyek "busway" pada APBD 2008. Musyafak tiba di ruang Satuan Pidana Koruptor (Pidkor) Polda Jatim sekitar pukul 07.33 WIB bersama empat orang dengan mengendarai dua mobil, yakni mobil berwarna hitam Nopol L 1800 G dan mobil bewarna merah Nopol L 1638 BR. Tiga anggota DPRD Surabaya yang juga diperiksa dalam waktu yang sama adalah Baktiono (anggota Komisi D dari PDIP), Agus Kadarisman (anggota Komisi C dari PDIP), dan Arifli Harbianto (anggota Komisi B dari PDS). Namun, Baktiono terlihat keluar terlebih dulu sekitar pukul 10.05 WIB, sedangkan ke-empat saksi lainnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.08 WIB. Semuanya melakukan aksi "tutup mulut." "Saya nggak ingat (saat ditanya jumlah pertanyaan yang diterima), ada ketua, ada ketua (ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf)," kata Baktiono saat keluar paling awal dari ruang pemeriksaan Pidkor Polda Jatim. Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD Surabaya lainnya, termasuk Musyafak Rouf sendiri, meski wartawan mencecar pertanyaan sedari pintu keluar ruang pemeriksaan hingga masuk mobil merah Nopol L 1638 BR. Informasi dari sumber lain menyebutkan, Musyafak dicecar 42 pertanyaan, Sri Hartono dicecar 24 pertanyaan, Baktiono dicecar 20 pertanyaan, Agus Kadarisman dicecar 36 pertanyaan, dan Arifli Harbianto dicecar 28 pertanyaan. Kendati bungkam, Musyafak Rouf sempat buka suara kepada pers menjelang Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PKB Jatim pada 26-27 Januari lalu. "Anggota DPRD memang tidak boleh menggunakan dana dari japung (jasa pungut), tapi hal itu merupakan aturan main tahun 2005. Padahal setelah itu, ada aturan main yang dikeluarkan tahun 2006 yang justru memperbolehkan anggota DPRD memakai dana japung," kata Musyafak. Aturan yang dimaksud Musyafak adalah Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya 43/2005 tentang Pelaksanaan Pemberian Uang Perangsang Kepada Aparat Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya (perubahan ketiga Keputusan Walikota Surabaya 17/2003). Sementara itu, Peraturan Daerah 9/2006 sudah tidak menyebutkan adanya jasa pungut. Yang termuat hanya tentang Pemberian Biaya Pajak Daerah yang tertulis dalam Bab II dengan biaya besaran biaya pemungutan pajak daerah lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah. Perwali Surabaya 2007 juga menghapus japung sejak 12 September 2007. Kasus gratifikasi terkait pengesahan proyek "busway" pada APBD 2008 dengan permintaan uang Rp250 juta oleh Ketua DPRD Surabaya, kemudian dibagikan di ruang pimpinan DPRD Surabaya dengan Rp10 juta untuk setiap pimpinan DPRD. Selain itu, uang juga dibagikan Rp7,5 juta untuk setiap dari 18 anggota panggar (panitia anggaran), Rp5 juta untuk setiap dari 12 anggota panmus (panitia musyawarah), dan sisanya untuk setiap anggota DPRD Surabaya yang masing-masing Rp2,5 juta. "Kami akan memeriksa semua anggota DPRD Surabaya," kata sumber di Mapolda Jatim itu, menanggapi sekitar 15 dari 45 anggota DPRD Surabaya yang sudah diperiksa pada 25, 28, dan 29 Januari itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008