Jakarta (ANTARA News) - Pemekaran wilayah yang dilakukan selama ini sangat membebani APBN sehingga pemerintah akan lebih ketat melakukannya pada tahun 2008.
"Sekarang ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur pemekaran wilayah. Berdasar PP itu pemekaran wilayah akan lebih ketat dan diperuntukkan bagi daerah yang benar-benar sudah siap saja," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo, di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, terhadap daerah baru hasil pemekaran itu, pemerintah pusat (cq Depkeu) harus memberikan berbagai alokasi dana seperti dana alokasi khusus (DAK) untuk prasarana umum pemerintah yang belum tersedia. Demikian juga dengan adanya kewajiban pemerintah memberikan subsidi melalui daerah asli sebelum dimekarkan.
Menurut Mardiasmo, penyaluran DAK merupakan beban terberat yang harus ditanggung pemerintah pusat dengan adanya pemekaran wilayah menjadi wilayah baru.
"Kalau dana alokasi umum (DAU) secara nasional tidak banyak terpengaruh karena jumlahnya relatif sama, hanya saja dana yang sama itu kemudian harus dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk daerah lama dan daerah baru," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah dan DPD RI sepakat untuk melakukan jeda atau penghentian sementara pemekaran wilayah guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan pemekaran wilayah yang telah berjalan.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tujuan dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan taraf hidup, pertumbuhan dan peningkatan perekonomian daerah.
"Sudah saatnya, setelah 10 tahun kita melakukan reformasi, kita lakukan evaluasi yang utuh dan menyeluruh tentang proses dan kegiatan pemekaran ini. Dengan evaluasi dan telaah yang obyektif itu, akan bisa disimpulkan hal-hal mana yang benar telah dilaksanakan pemekaran, dan hal-hal mana yang justru tidak membawa kebaikan bagi pemekaran itu," tambahnya.
UU di Indonesia selain mengatur pemekaran wilayah juga mengatur penggabungan wilayah. Oleh karena itu pertimbangan untuk memekarkan atau menggabungkan wilayah itu harus utuh, tidak boleh asal menambah sepuluh atau 30 daerah baru karena biaya yang dibutuhkan untuk memekarkan wilayah tidak murah.
"Uang pembangunan yang seharusnya bisa langsung untuk rakyat jadi digunakan untuk pembangunan prasarana pemerintah, jika terlalu besar biayanya dan keuntungannya kecil maka tidak wajar pemekaran dilakukan, namun di lain pihak bisa jadi dibutuhkan banyak biaya untuk pemekaran tapi di kemudian hari daerah itu berkembang pesat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengungkapkan, pemekaran wilayah dalam beberapa tahun terakhir sangat agresif. Sejak tahun 1999 hingga 2007 terdapat 173 daerah otonom baru.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008
1. Bupati hanya ditunjuk oleh gubernur.
2. Tidak ada kewenangan bupati lagi, tapi hanya sebagai kepanjangan tangan gubernur di wilayahnya.
3. perampingan dinas-dinas di kabupaten.
4. tidak ada lagi DPRD di kabupaten tapi di propinsi.
5. melakukan modernisasi sistem pemerintahan yang efisien.
6. Idealnya ada sekitar 90 propinsi
Dihrpkan biaya penyelenggaraan negara < anggaraan pembangunan.