Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memandang saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan masalah penganugerahan berbagai gelar untuk almarhum mantan Presiden Soeharto, sebagaimana yang terwacanakan di media massa. Kepada pers di Jakarta, Rabu, Menkominfo Mohammad Nuh menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada usulan resmi kepada pemerintah terkait rencana penganugerahan gelar, misalnya pahlawan nasional, untuk almarhum Soeharto. "Belum ada usulan resmi dari siapapun. Yang ada baru usulan si A atau si B," katanya. Pemerintah tidak dalam posisi mengusulkan pemberian gelar itu. Pemerintah adalah pihak yang menerima dan mempertimbangkan usulan dari masyarakat sebelum menganugerahkan gelar-gelar kepada seseorang. Nuh menyatakan, kurang bijaksana apabila pada masa-masa berkabung bagi keluarga Soeharto, banyak orang mempersoalkan masalah penganugerahan gelar-gelar baru kepada Soeharto. Menurut dia, karena waktu dan tempat yang kurang tepat, maka sesuatu yang pada dasarnya baik bisa menjadi tidak baik. "Misalkan membaca Al-Quran itu baik. Tapi jika dilakukan di kamar mandi menjadi tidak baik," katanya. Selain itu, terkait pemberian gelar kepada seseorang yang dinilai berjasa pada bangsa dan negara juga telah diatur dalam undang-undang. Ada mekanisme yang telah diatur dan ada pula institusi yang bertugas melakukan penilaian atas usul-usul yang diajukan masyarakat. Pemakaman Soeharto Pada konferensi pers itu, Nuh juga menjelaskan tentang dasar hukum pemakaman almarhum Soeharto yang dilakukan Presiden Yudhoyono. Nuh menilai wajar adanya silang pendapat terkait prosesi pemakaman mantan presiden RI karena belum terbentuknya tradisi untuk itu, mengingat baru ada dua presiden RI yang telah wafat. Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Presiden Yudhoyono pada dasarnya sama dengan yang dilakukan Presiden Soeharto saat memakamkan Presiden Soekarno. Dalam Keppres No 44/1970 yang ditandatangani Soeharto pada 21 Juni 1970 tentang pemakaman Soekarno, antara lain disebutkan bahwa negara memberikan penghargaan yang wajar terhadap Soekarno atas jasa-jasanya pada bangsa dan negara. Penghargaan itu berupa upacara kenegaraan untuk pemakaman Soekarno dengan tempat pemakamannya di Blitar, Jatim, serta pengibaran bendera nasional selama masa berkabung 7 hari. Selain itu, kata Nuh, Presiden juga menggunakan UU No 7/1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wapres serta Mantan Presiden dan Wapres RI bahwa kepada mantan-mantan presiden dan wapres RI, pemakaman mereka diselenggarakan oleh negara. "Apa yang dilakukan SBY sama dengan yang pernah dilakukan Soeharto pada Soekarno," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008