Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, Kepri, akan membuat "pojok rehabilitasi" di seluruh kecamatan setempat, untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan seputar rehabilitasi maupun konsultasi tentang narkoba.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor BNN Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang, jika memerlukan informasi terkait permasalahan rehabilitasi narkoba.

"Cukup kunjungi pojok rehabilitasi yang ada di kecamatan masing-masing," kata Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono, saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019, di Aula Bulang Linggi, Tanjungpinang, Rabu (26/5).

Dikatakan Darsono, pojok rehabilitasi tersebut nantinya akan ditempatkan di aula serbaguna atau puskesmas yang ada di tiap-tiap kecamatan.

Di dalam pelaksanaannya, BNN juga akan dibantu petugas puskesmas, bidan, atau rumah sakit setempat karena BNN masih kekurangan personel.

"Nanti mereka yang akan membantu kami untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan warga di tingkat kecamatan," ungkap Darsono.

Dia menjelaskan, pojok rehabilitasi juga merupakan wujud komitmen BNN untuk mencegah pengaruh bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat.

BNN, kata dia, memang lebih mengedepankan upaya pencegahan dibanding penegakan hukum.

"Apabila perlu dihukum, rehabilitasi menjadi pilihan," imbuhnya.

Darsono menambahkan, pada tahun ini BNN menargetkan akan merehabilitasi 40 penyalahguna narkoba, sementara tahun lalu BNN sudah merampungkan rehabilitasi terhadap 120 penyalahguna narkoba.

"Kami mengimbau bagi penyalahguna atau pecandu narkoba yang ingin sembuh, silahkan lapor ke BNN. Kami siap membantu sampai sembuh," imbuhnya.

Di sela acara peringatan HANI tahun 2019, BNN bersama Pemkot Tanjungpinang dan pihak penegak hukum terkait turut menandatangani MoU Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh instansi pemerintah dalam upaya tersebut, dengan mendorong satgas di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri," sebut Darsono.

Baca juga: BNN Tanjungpinang rehabilitasi 25 penyalah guna narkoba

Baca juga: BNN : Sumbar butuh tempat rehabilitasi narkoba

Baca juga: 25 polisi jalani program rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara


Baca juga: BNN Sumsel ajak pencandu Narkoba ikut rehabilitasi

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019