Padang, (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman mengaku optimistis memenangkan gugatan mereka kepada KPU Sumbar terkait kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar bulan Juli nanti.

“Kita memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata dia selepas Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan di Padang, Rabu.

Menurut dia kalau memang dirinya kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu ia akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan ini semua ranah DPP dan saya tidak dapat menguraikan secara detail, namun yang jelas kita memiliki dasar yang kuat mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan sidang gugatan yang diajukan PDI Perjuangan kepada KPU Sumbar di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Juli mendatang.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan sidang nantinya,” kata dia.

Ia mengatakan memang benar PDI Perjuangan mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa daerah dalam pelaksanaan pemilu legislatif.

“Ada beberapa daerah yang mereka duga melakukan penggelembungan suara mulai dari Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Solok dan lainnya,” katanya.

Sebelumnnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah tersebut.

Ia menyebutkan sembilan gugatan tersebut terkait dengan pemilihan umum anggota legislatif sementara untuk pilpres, pihaknya hanya membantu KPU RI untuk menyiapkan data yang dibutuhkan.

Baca juga: Proses 60-an tahapan sidang perkara Pileg Bawaslu tuntas 28 Juni

Baca juga: Jumlah permohonan sengketa Pileg masih terus bertambah

Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019