Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkapkan bahwa fungsi OJK (otoritas Jasa Keuangan) saat ini aturan mainnya sudah dijalankan oleh FSK (Forum Stabilitas Keuangan). "Aturan main FSK yang yang terdiri dari otoritas pengawas perbankan dan Departemen Keuangan beserta Bapepam-LK selalu mengawasi stabilitas keuangan," kata Budi Mulya di Yogyakarta akhir pekan ini. Pernyataan Budi Mulya itu menanggapi beberapa pernyataan yang mengungkapkan bahwa pengawasan bank itu ada di pemerintah, sedangkan BI konsentrasi pada kebijakan moneter, seperti fungsi dari OJK. Dia mengungkapkan bahwa sistem keuangan bukan industri perbankan saja, tetapi gabungan dari perbankan dan non bank, seperti pasar modal, asuransi serta perusahaan keuangan lainnya. Budi menegaskan, FSK ini melakukan pertemuan reguler untuk membahas untuk membahas permasalahan sistem keuangan. "Karena ada forumnya dan kita melakukan pertemuan reguler, seperti kemarin mengamati dampak dari perekonomian global, yang bekerja adalah FSK ini untuk mencermati sistem keuangan ini," katanya. Dia mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada gubernur BI, menteri keuangan, menteri koordinasi perekonomian dan menteri negara BUMN. "Secara mekanisme fungsi pengawasan sudah jalan di dalam FSK," tegas Budi. Namun dia tidak mau mengomentari OJK, tetapi lebih baik mengatasi tekanan yang ada dalam sistem keuangan. "Mengenai OJK saya tidak mau mengomentari, lebih bagus kita siapkan untuk menghadapi tekanan dari sistem keuangan dari turbulensi di pasar uang, itu yang di depan mata," tegasnya. Budi Mulya mengatakan, FSK ini digunakan untuk berkoordinasi oleh otoritas untuk membenahi pasar keuangan, seperti bank, pasar modal, asuransi, sebab krisis itu tidak hanya terjadi dari perbankan, namun juga dari non bank. "Kita lihat krisis perekonomian global saat ini berasal dari non bank (subprime mortgage)," tambahnya. Lembaga OJK hingga saat ini belum terbentuk, meskipun kalau merujuk amanah pasal 34 UU No 23/1999 tentang BI, lembaga ini sudah harus terbentuk akhir 2002 lalu. Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK sendiri sudah di meja DPR, tetapi melihat pengalaman pembahasan amandemen UU BI yang belum juga kelar hingga saat ini, kelihatannya mustahil pembahasan RUU OJK ini bisa selesai cepat. Bahkan pembahasan RUU OJK terancam gagal, kalau proses amandemen UU BI yang juga sedang berlangsung di DPR menghapuskan ketentuan dalam pasal 34 UU BI yang menugaskan pembentukan OJK. Bersamaan dengan pengajuan RUU OJK, pemerintah juga mengajukan perubahan atas empat UU yang akan melebur ke OJK, yaitu RUU Perubahan atas UU No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, RUU Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan, RUU Perubahan atas UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU Perubahan atas UU No 8/1995 tentang Pasar Modal. "Itu baru dari sudut perundangannya. Belum lagi, kalau misalnya OJK terbentuk, bagaimana infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), juga pembiayaan masih menjadi tantangan berikutnya. Dengan kondisi ini tidak mudah merealisasikan OJK ini dalam waktu dekat," tambahnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008