Jakarta (ANTARA News) - Mantan Walikota Makasar Baso Amiruddin Maula, Senin, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayah itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin, mengatakan Maula terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti dinyatakan dalam dakwaan kesatu primer, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum Maula membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta. JPU menyatakan Maula secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. APBD Kota Makasar tahun 2003 hanya menganggarkan pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran, namun Maula memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengadaan 10 unit dari rekanan tunggal, PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud yang saat ini dinyatakan buron. Akibat perbuatan itu, JPU menilai Hengky Samuel Daud meraup keuntungan sebesar Rp4,3 miliar, setara dengan perkiraan kerugian keuangan negara. Selain memperkaya orang lain dan korporasi, dalam hal ini Hengky dan perusahaannya, JPU menilai juga menyatakan Maula telah memperkaya diri sendiri. "Terdakwa telah menerima Rp600 juta dari Hengky Samuel Daud," kata JPU Zet Tadungallo. Maula tidak bersedia berkomentar banyak ketika ditemui setelah sidang. Dia tidak bersedia menanggapi tuntutan JPU. "Nanti saja di dalam pembelaan saya," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Maula, Taufan Pawe, berjanji akan membeberkan semua data dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Dia menilai kliennya adalah pejabat pelaksana di lapangan. Pengadaan mobil pemadam kebakaran, katanya, adalah kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Tentu dari tingkat yang lebih tinggi," katanya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 provinsi di Indonesia didasarkan pada radiogram nomor T.131.51/299/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi pada tgl 14 Maret 2003. Radiogram tersebut memuat petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran dan nama rekanan tunggal, yaitu PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Mantan Mendagri, Hari Sabarno ketika bersaksi dalam perkara itu menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah pengadaan mobil pemadam kebakaran. Menteri di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputeri itu juga mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan radiogram. "Kalau ketahuan saat saya masih menjabat, pasti saya batalkan," katanya. Hari menyebut ada keanehan dalam radiogram tersebut, antara lain stempel yang digunakan adalah stempel Dirjen Otda, bukan stempel Mendagri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008