Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 13 nelayan Indonesia, termasuk tiga pemilik kapal, ditangkap aparat kepolisian Malaysia ketika tengah menangkap ikan dengan pancing dan tali gulung di perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, Selasa. Harian Utusan Malaysia dalam laporannya Selasa menyebutkan, puluhan nelayan asal Indonesia itu ditangkap dalam sebuah operasi yang diberi nama Operasi Octopus, operasi yang digelar setelah kepolisian setempat menerima laporan adanya tiga kapal mencurigakan. Ketua Polisi Laut Malaysia Wilayah Utara, Zainul Abidin Hassan, mengatakan, ketika ditangkap kira-kira pukul 11.00 pagi, ketiga kapal itu sedang menangkap ikan di perairan Malaysia kira-kira 39 batu nautika dari Pulau Pangkor, Perak. Ia mengatakan, semua nelayan itu ditahan polisi untuk penyidikan karena dianggap menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa ijin. "Mereka bisa didenda 500,000 Ringgit Malaysia (RM) dan setahun penjara sedangkan pemilik kapal (tekong) bisa didenda RM 1 juta dan tiga tahun penjara, jika dinyatakan bersalah," tambah dia. Sementara itu, Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan KBRI Sapto mengatakan akan mencoba mengontak Polisi Laut Malaysia Wilayah Utara untuk mengetahui kronologis kejadian dan dari daerah mana WNI itu. Sedangkan Kepala LSO (Liason Senior Officer) KBRI Polri Kombes Setyo Wasisto, mengatakan sulit membebaskan warga Indonesia yang menangkan ikan ilegal, walaupun hanya memancing. "Mereka akan segera memproses ke pengadilan. Tapi akan kami coba lindungi WNI itu karena hanya mancing ikan. Mungkin mereka tidak tahu sudah masuk wilayah laut Malaysia karena kapal tidak dilengkapi GPS (alat untuk mengetahui posisi) dan tidak ada batas-batas negara di laut," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008