Singapura (ANTARA News) - Pemimpin oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi, tak akan diijinkan ikut serta dalam pemilihan umum presiden tahun 2010 mendatang, karena dia menikah dengan orang asing, demikian laporan harian the Strait Times, Rabu. Menteri penerangan Singapura, George Yeo, mengatakan rekannya menteri luar negri Myanmar dalam pertemuan regional, Selasa, memberi tahukan bahwa Suu Kyi berdasarkan undang-undang yang baru tidak akan diijinkan ikut pemilu karena perkawinannya dengan seorang asing, Michael Aris, pria berkebangsaan Inggris yang meninggal dunia pada 1999. Selain itu juga karena anak-anak pasangan itu memiliki paspor asing, demikian tulis harian the Strait Times, seperti dilansir Reuters. Yeo mengatakan pertemuan para menteri luar negeri ASEAN menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri Myanmar, Nyan Win, bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai lagi dengan jaman. "Ia (Nyan Win) secara jelas menyampaikan bahwa undang-undang yang baru berlaku menetapkan seorang warga Myanmar yang memiliki pasangan warga negara asing atau anak-anaknya memiliki paspor asing tidak dapat ikut pemilihan umum, seperti halnya undang-undang yang berlaku pada tahun 1974," kata Yeo, seperti yang dikutip harian the Strait Times. Sebelumnya awal bulan ini, para pemimpin Myanmar mengumumkan bahwa referendum akan dilaksanakan bulan Mei untuk undang-undang baru yang diikuti dengan pemilihan umum pada 2010. Myanmar melaksanakan pemilu presiden terakhir tahun 1990, namun tidak mengakui kemenangan partai Suu Kyii, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Suu Kyi yang meraih hadiah Nobel Perdamaian telah menghabiskan 12 tahun masa hidupnya dalam tahanan. (*)

Copyright © ANTARA 2008