Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung Prof Dr HR Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo mengatakan surat yang berisi pemberian maaf dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi Zaenal Ma`arif. "Surat tersebut hanya dapat meringankan saja, tetapi itu juga tergantung kepada hakim yang memutuskan," katanya, di Jakarta, Kamis, ditemui setelah acara Seminar Nasional "Membahas Masalah Bangsa Dalam Dua Dimensi Hukum dan Politik" yang dihadiri sejumlah pakar diantaranya Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra. Ia menjelaskan surat tersebut belum bisa digunakan untuk menghentikan proses pengadilan Zaenal Ma`arif kecuali Presiden mencabut laporannya. "Ini delik pengaduan. Itu juga tergantung dari Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden yang dicemarkan nama baiknya," katanya. Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Rachmad dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Noor Rachmad menyatakan Zaenal terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP. Ucapan Zaenal di hadapan para wartawan pada 26 Juli 2007 yang menyatakan Presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer, menurut JPU, sengaja dilakukan secara sadar oleh Zaenal untuk mencemarkan nama baik Presiden. Di persidangan pun, JPU menyatakan Zaenal tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya dan tidak mengajukan saksi maupun bukti yang dapat mendukung kebenaran ucapannya. Zaenal Ma`arif telah mengirimkan surat permohonan maaf yang dititipkan melalui Jubir Presiden, Andi Mallarangeng saat Andi menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Januari 2008. Menjawab surat tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan surat pemberian maaf kepada mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif tertanggal 18 Februari 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008